DAFTARKAN KARYA CIPTAMU MELALUI LAKON SI HAKI
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Tim Publikasi Informasi Publik
04 April 2023
1 min baca
2 kali
Punya karya cipta yang belum di daftarkan hak kekayaan intelektual?
Tunggu apalagi? Yuk, daftarkan karya ciptamu segera. Gratis, kuota terbatas.
Caranya akses LAKON SI HAKI atau juga bisa dengan cara scan barcode yang ada.
Info lebih lanjut bisa menghubungi No. yang sudah tercantum.