LAYANAN ELEKTRONIK PENGURUSAN NOMOR INDUK KESENIAN
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Tim Publikasi Informasi Publik
Inovasi dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, yaitu Layanan Elektronik Nomor Induk Kesenian "ETNIK".
Melalui Aplikasi ETNIK, para pemohon NIK tidak perlu lagi repot datang ke Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP). Sehingga melalui daftar online ini tentu semakin mempermudah masyarakat khususnya yang terkendala tempat tinggalnya jauh dari kantor untuk melakukan pembuatan NIK baru maupun perpanjangan melalui Layanan ETNIK ini.
Syarat :
- Scan KTP Ketua Organisasi/Pelaku Seni
- Scan KTP Sekretaris/salah satu anggota
- Scan Surat Permohonan NIK
- Scan Sertifikat kemampuan bidang keahlian (jika ada)
- Scan NIK lama (jika perpanjangan)
- Pas Foto
Prosedur :
1. Masuk di website wisata bojonegoro atau dengan menuliskan alamat pada address bar https://wisatabojonegoro.com/etnik/
2. Scroll ke bawah hingga menemukan Surat Permohonan NIK kemudian klik dua kali untuk mendownload
3. Pengisian Surat Permohonan NIK, print, kemudian di scan untuk keperluan upload berkas
4. Lanjutkan di halaman website untuk pengisian Formulir Pengajuan Nomor Induk Kesenian (NIK), kemudian tekan LANJUT
5. Silahkan lengkapi semua data dengan benar dan upload file sesuai dengan permintaa hingga akhir terdapat kata SIMPAN
INFORMASI LAYANAN :
Email : kebud.bjn@gmail.com / disbudpar@bojonegorokab.go.id
Telepon : (0353) 881571 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro
Whatsapp : 085338535343 (Susetyo, S.Sos) / 089652581455 (Joko Santoso)
Website : www.wisatabojonegoro.com / dinbudpar.bojonegorokab.go.id
Instagram : disbudparbojonegoro