PENTING : Pelayanan Rekomendasi dan Syarat Pembuatan Induk Organisasi/Seniman

PENTING : Pelayanan Rekomendasi dan Syarat Pembuatan Induk Organisasi/Seniman

Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Tim Publikasi Informasi Publik

21 Februari 2018 1 min baca 0 kali
PENTING : Pelayanan Rekomendasi dan Syarat Pembuatan Induk Organisasi/Seniman
PENTING : Pelayanan Rekomendasi dan Syarat Pembuatan Induk Organisasi/Seniman

PELAYANAN REKOMENDASI

JAM LAYANAN   :

Senin-Jumat   : 08.00-15.00

JAM ISTIRAHAT :

Senin-Jumat   : 08.00-15.00

SYARAT PEMBUATAN INDUK ORGANISASI :

BARU

1. Surat keterangan dari Kepala Desa (menyatakan tentang keberadaan organisasi di Desa tersebut)

2. Susunan organisasi

3. FC KTP ketua organisasi

4. Pemohon wajib datang sendiri (pembuatan foto)

PERPANJANGAN

1. FC KTP ketua organisasi

2. Pemohon wajib datang sendiri (pembuatan foto)

 

SYARAT PEMBUATAN INDUK SENIMAN :

BARU

1. FC KTP

2. Pemohon wajib datang sendiri (pembuatan foto)

PERPANJANGAN

1. FC KTP

2. Pemohon wajib datang sendiri (pembuatan foto)