PENTING : Pelayanan Rekomendasi dan Syarat Pembuatan Induk Organisasi/Seniman
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Tim Publikasi Informasi Publik
21 Februari 2018
1 min baca
0 kali
PELAYANAN REKOMENDASI
JAM LAYANAN :
Senin-Jumat : 08.00-15.00
JAM ISTIRAHAT :
Senin-Jumat : 08.00-15.00
SYARAT PEMBUATAN INDUK ORGANISASI :
BARU
1. Surat keterangan dari Kepala Desa (menyatakan tentang keberadaan organisasi di Desa tersebut)
2. Susunan organisasi
3. FC KTP ketua organisasi
4. Pemohon wajib datang sendiri (pembuatan foto)
PERPANJANGAN
1. FC KTP ketua organisasi
2. Pemohon wajib datang sendiri (pembuatan foto)
SYARAT PEMBUATAN INDUK SENIMAN :
BARU
1. FC KTP
2. Pemohon wajib datang sendiri (pembuatan foto)
PERPANJANGAN
1. FC KTP
2. Pemohon wajib datang sendiri (pembuatan foto)