TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

KABUPATEN BOJONEGORO

 

Kedudukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya dalam pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro. Adapun selengkapnya tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro adalah :

 

1.          KEPALA DINAS

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2.          SEKRETARIS

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan serta keuangan.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  8. Pengelolaan kearsipan dinas;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya. .

Sekretariat Dinas terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

~        Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;

~        Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

~        Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi,pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;

~        Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;

~        Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;

~        Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;

~        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

  1. Sub Bagian Keuangan;

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

~        Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;

~        Menyiapkan bahan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;

~        Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;

~        Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;

~        Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;

~        Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;

~        Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan dibidang keuangan;

~        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Program dan Laporan;

Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas :

~        Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;

~        Pelaksanaan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;

~        Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;

~        Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;

~        Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;

~        Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;

~        Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;

~        Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembangunan;

~        Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;

~        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3.          KEPALA BIDANG DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA

(1)      Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang destinasi dan industri pariwisata.

(2)      Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai fungsi :

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sarana wisata, pengembangan destinasi wisata dan industri pariwisata mencakup tata kelola dan pemberdayaan masyarakat;
  2. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengelolaan sarana wisata;
  3. pelaksanaan fasilitasi pengembangan destinasi, sarana pariwisata, pemberdayaan dan industri pariwisata;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata dan pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan wisata desa serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi wisata industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi wisata, industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata terdiri dari :

(1)      Seksi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas :

  1. menyiapkan penyusunan konsep kebijakan teknis pengembangan destinasi dan industri pariwisata.
  2. mengumpulkan dan menyusun bahan pembinaan pengembangan obyek wisata.
  3. meningkatkan dan mengembangkan sarana prasarana obyek wisata.
  4. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan obyek wisata dan industri pariwisata.
  5. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)      Seksi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan konsep kebijakan teknis pengembangan tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
  2. melaksanakanpenyiapan bahan pembinaan dan profesionalisme kelompok sadar wisata;
  3. melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat di sekitar lokasi wisata;
  4. melaksanakan inventarisasi, pendataan dan pemutakhiran data destinasi wisata berbasis pemberdayaan;
  5. melaksanakan penyusunan laporan dan evaluasi Kepala Seksi; dan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

4.          BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA DAN BUDAYA

(1)      Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Budaya, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pengembangan pemasaran pariwisata dan budaya.

(2)      Dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Budaya mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang program dan strategi pengembangan pemasaran pariwisata dan budaya;
  2. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program dan strategi pengembangan pemasaran pariwisata dan budaya;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program dan strategi pengembangan pemasaran pariwisata dan budaya;
  4. peningkatan kerjasama pemasaran baik di didalam negeri maupun di luar negeri;
  5. peningkatan pembangunan sistem informasi pelayanan kepariwisataan;
  6. penyusunan rancangan dan program pembuatan even-even untuk meningkatkan kunjungan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Budaya terdiri dari :

(1)      Kepala Seksi Strategi Pemasaran Pariwisata dan Budaya, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan promosi, informasi wisata dan bimbingan wisata;
  2. Menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam pengadaan dan memajukan sarana informasi kepariwisataan;
  3. Melakukan upaya informasi dan menyiapkan bahan penyelenggaraan informasi melalui media cetak, film, tayangan,slide, poster, brosur, leaflet, internet, dan lain-lain;
  4. Membuka pusat-pusat informasi wisata;
  5. Melaksanakan penyusunan rancangan dan pembuatan even-even untuk meningkatkan kunjungan;
  6. Melaksanakan pengumpulan  bahan dan penyusunan laporan di bidang informasi kepariwisataan;
  7. Melaksanakan penyusunan laporan dan evaluasi kepala seksi;
  8. Pelaksanaan tugas tugas lainyang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Budaya terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)      Kepala Seksi Dokumentasi dan Informasi Pariwisata dan Budaya mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan penerapan branding pariwisata dan penetapan tagline pariwisata dan Budaya;
  2. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem informasi pariwisata dan Budaya;
  3. Melaksanakan perekaman dan digitalisasi bahan pustaka;
  4. Melaksanakan pengembangan statistik wisata terpadu;
  5. Melaksanakan pengembangan dan penguatan informasi dan database;
  6. Melaksanakan penyusunan laporan dan evaluasi kepala seksi;
  7. Melaksanakan tugaslain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Budaya terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. 5.          BIDANGKEBUDAYAAN

(1)       Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang kebudayaan.

(2)      Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pengelolaan kebudayaan
  2. penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengelolaan kebudayaan
  3. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan kebijakan nasional / provinsi
  4. Penyiapan bahan penyelengaraan kegiatan pengembangan kesenian dan atraksi wisata
  5. Penyiapan bahan penyelenggaraan kegiatan penggalian, pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan bahasa dan sastra
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan penggalian, pengembangan dan pemberdayaan sejarah dan purbakala;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Kebudayaan  terdiri dari :

(1)      Kepala Seksi Budaya dan Kesenian mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan penggalian, pengembangan, pelestarian dan pemberdayaan kebudayaan dan kesenian;
  2. Melaksanakan dan mengikuti festival kebudayaan dan kesenian;
  3. Melaksanakan pelatihan, seminar, sarasehan dan workshop kesenian dan kebudayaan;
  4. Melaksanakan pendataan kesenian rakyat, seniman, organisasi kesenian;
  5. Melaksanakan peningkatkan dan pengembangan mutu kesenian daerah, seniman, seni dan tenaga teknis kesenian;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka melaksanakan pembinaan kesenian rakyat;
  7. Memberikan bantuan dan penghargaan bagi seniman, organisasi kesenian, pembina seni dan tenaga teknis kesenian;
  8. Meningkatkan dan mengembangkan sarana prasarana kesenian rakyat;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama dan menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan kesenian rakyat;
  10. Memfasilitasi penyelenggaraan festival kesenian rakyat;
  11. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan seminar tentang kesenian rakyat;
  12. Menyiapkan bahan untuk mengembangkan karya seni rakyat sebagai obyek wisata di daerah sesuai dengan etika dan estetika lingkungan setempat;
  13. Menyiapkan petunjuk tentang pembatasan semua jenis serta unsur seni budaya yang berpengaruh negatif pada pembangunan bangsa dan negara;
  14. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(2)      Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan data dan menyusun bahan pembinaan dan pengembangan kesejarahan dan kepurbakalaan;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan sejarah dan kepurbakalaan;
  3. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pelestarian peninggalan sejarah purbakala dan museum;
  4. Melaksanakan pengembangan sistem informasi sejarah purbakala;
  5. Melaksanakan pengembangan nilai-nilai sejarah purbakala;
  6. Melaksanakan pelestarian bahan pustaka sejarah purbakala;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun sejarah lokal / daerah;
  8. Melaksanakan pemantauan, melindungi dan memelihara benda purbakala yang merupakan warisan sejarah;
  9. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

6.          BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

(1)       Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia.

(2)      Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan Pariwisata dan Budaya, penelitian dan pengembangan kebijakan Pariwisata dan Budaya, pelayanan rekomendasi perijinan, pengembangan sumber daya manusia Pariwisata dan Budaya;
  2. Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan Pariwisata dan Budaya, penelitian dan pengembangan kebijakan Pariwisata dan Budaya, pelayanan rekomendasi perijinan, pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pelaksanaan inventarisasi, pendataan dan pemutakhiran data usaha pariwisata;
  4. Pembinaan kegiatan usaha pariwisata;
  5. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan Pariwisata dan Budaya;
  6. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Pariwisata dan Budaya;
  7. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan Pariwisata dan Budaya, penelitian dan pengembangan kebijakan Pariwisata dan Budaya, pengembangan sumber daya manusia Pariwisata dan Budaya;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan pariwisata dan Budaya, penelitian dan pengembangan kebijakan Pariwisata dan Budaya, pengembangan sumber daya manusia Pariwisata dan Budaya;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh Kepala DinasKebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia terdiri dari :

(1)        Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan Pariwisata dan Budaya

  1. Melaksanakan koordinasi perumusan produk hukum dan kerjasama dengan lembaga pariwisata;
  2. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada usaha, jasa dan tenaga kerja pariwisata;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi antar pelaku industri pariwisata;
  4. Melaksanakan upaya-upaya dalam rangka terciptanya sistem dan iklim usaha jasa pariwisata yang sehat;
  5. Melaksanakan kerjasama dalam rangka pengembangan destinasi dan usaha pariwisata;
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap usaha pariwisata;
  7. Melaksanakan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten;
  8. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dan rekomendasi pemrosesan perijinan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  9. Melaksanakan pembuatan kriteria dan prosedur penyelenggaraan festival, pameran dan lomba-lomba di bidang pariwisata dan budaya;
  10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data obyek wisata;
  11. Melaksanakan pengembangkan, sosialisasi, penerapan dan pengawasan standarisasi obyek wisata, atraksi wisata dan rekreasi hiburan umum;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(2)      Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Budaya, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kegiatan usaha wisata;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pemberdayaan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pariwisata dan budaya;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di bidang usaha jasa pariwisata;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan lembaga-lembaga masyarakat dan kelompok sadar wisata;
  5. Melaksanakan pendataan ketenagakerjaan di bidang pariwisata;
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat di sekitar lokasi obyek wisata;
  7. Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis kegiatan pelayanan usaha jasa dan tenaga kerja pariwisata;
  8. Melaksanakan penyusunan laporan dibidang ketenagakerjaan dan aneka jasa pariwisata;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembinaan SDM dalam rangka pengembangan obyek wisata dan usaha jasa pariwisata;
  10. Melaksanakan penyusunan laporan dan evaluasi Kepala Seksi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 7.          UPT DINAS

(1)          UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

(2)          UPT Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

(3)          UPT Dinas mempunyai  tugas melaksanakan  sebagian  tugas  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
67 %
Puas
17 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
17 %