Punya karya cipta yang belum di daftarkan hak kekayaan intelektual?
Tunggu apalagi? Yuk, daftarkan karya ciptamu segera. Gratis, kuota terbatas.
Caranya akses s.id/LAKONSIHAKI atau juga bisa dengan cara scan barcode yang ada.

Info lebih lanjut bisa menghubungi No. yang sudah tercantum.


By Admin
Dibuat tanggal 04-04-2023
141 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
67 %
Puas
17 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
17 %