Punya karya cipta yang belum di daftarkan hak kekayaan intelektual?
Tunggu apalagi? Yuk, daftarkan karya ciptamu segera. Gratis, kuota terbatas.
Caranya akses s.id/LAKONSIHAKI atau juga bisa dengan cara scan barcode yang ada.

Info lebih lanjut bisa menghubungi No. yang sudah tercantum.


By Admin
Dibuat tanggal 04-04-2023
1273 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
67 %
Puas
11 %
Cukup Puas
11 %
Tidak Puas
11 %