TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BOJONEGORO
Kedudukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya dalam pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro. Adapun selengkapnya tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro adalah :
KEPALA DINAS
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
SEKRETARIS
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
Sekretaris mempunyai fungsi:
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan produk hukum daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- Pengelolaan kearsipan dinas;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dinas terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
~ Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga
~ Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
~ Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
~ Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
~ Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
~ Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
~ Melaksanakan pengelolaan data; dan
~ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Koordinator Analis Anggaran Ahli Muda;
Sub Koordinator Analis Anggaran Ahli Muda mempunyai tugas :
~ Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
~ Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
~ Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
~ Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
~ Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
~ Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;
~ Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan
~ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya
- Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda;
Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda mempunyai tugas :
~ Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
~ Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
~ Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
~ Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
~ Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
~ Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
~ Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
~ Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembangunan;
~ Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan
~ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG PARIWISATA
(1) Bidang Pariwisata, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang pariwisata.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pariwisata mempunyai fungsi:
- Perencanaan dan pengembangan daya tarik wisata;
- Perencanaan pengembangan, pemeliharaan dan penetapan kawasan strategis pariwisata;
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
- Perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan Destinasi Pariwisata
- Pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata;
- Penguatan promosi dan informasi melalui media cetak, elektronik dan media lainnya baik dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan pendataan, penyediaan data dan penyebaran informasi kunjungan wisatawan;
- Pelaksanaan promosi dan kerjasama dengan kabupaten lain;
Pelayanan pendaftaran dan penerbitan tanda daftar usaha oaruwusata di bidang industri pariwisata;
- Pelaksanaan pengelolaan investasi pariwisata;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama dengan lintas sektor dan Pemerintah Kabupaten serta stakeholder di bidang industri pariwisata;
- Pelaksanaan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan di bidang industri pariwisata;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pariwisata terdiri dari :
(1) Sub Koordinator Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda mempunyai tugas:
- Melaksanakan perencanaan dan pengembangan daya tarik wisata;
- Melaksanakan penetapan kawasan strategis pariwisata;
- Melaksanakan perencanaan dan pengembangan Kawasan strategis;
- Memfasilitasi pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam pengelolaan kawasan wisata strategis pariwisata;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
- Melaksanakan perencanaan dan pengembangan destinasi pariwisata;
- Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Koordinator Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata;
- Melaksanakan penguatan promosi melalui media cetak, eketronik dan media lainnya baik dalam dan luar negeri;
- Memfasilitasi kegiatan pemasaran pariwisata baik dalam maupun luar negeri bagi industri pariwisata;
- Melaksanakan penyediaan data dan penyebaran informasi;
- Melaksanaan pendataan kunjungan wisatawan dan analisa pasar pariwisata;
- Melaksanakan promosi dan kerjasama dengan kabupaten lain;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Koordinator Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan pelayanan pendaftaran usaha pariwisata di bidang industri pariwisata;
- Melaksanakan proses Penerbitan Tanda Daftar Usaha pariwisata;
- Melaksanakan pengelolaan investasi pariwisata;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama dengan lintas sektor dan Pemerintah Kabupaten serta stakeholder di bidang industri pariwisata;
- Melaksanakan kegiatan pengembangan di bidang industri pariwisata;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG KEBUDAYAAN
Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang kebudayaan
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan;
- Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan;
- Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam kabupaten;
- Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam kabupaten;
- Penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam kabupaten;
- Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat penganutnya dalam kabupaten;
- Penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal kabupaten;
- Penyusunan bahan penerapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten;
- Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar kabupaten;
- Penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten;
- Penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan;
- Penysunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan;
- Pelaporan di bidang pengelolaan cagar bduaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kebudayaan terdiri dari :
(1) Sub Koordinator Pamong Budaya Ahli Muda mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakam registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya, permuseuman, sejarah, pembinaan tenaga cara budaya dan permuseuman serta tenaga kesejarahan;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya, bidang sejarah, oembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, serta tenaga kesejarahan;
- Melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
- Melaksanakan penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten;
- Melaksanaan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pelaksanaan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman serta tenaga kesejarahan;
- Melaksanakan pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, museum, pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman serta tenaga kesejarahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Koordinator Pamong Budaya Ahli Muda mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat, serta pembinaan tenaga tradisi, tenaga kesenian dan tenaga kebudayaan lainnya;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan tenaga tradisi, tenaga jesenian dan tenaga kebudayaan lainnya;
- Melaksanakan penyusunan bahan di bidang tradisi;
- Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat, serta pembinaan tenaga tradisi, tenaga kesenian dan tenaga kebudayaan lainnya;
- Melaksanakan pelaporan di bidang tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat, serta pembinaan tenaga tradisi, tenaga kesenian dan tenaga kebudayaan lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG EKONOMI KREATIF
(1) Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
- Pelasanaan penyusunan rencana program bidang ekonomi kreatif;
b. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kebijakan, penetapan dan pedoman pelaksanaan bidang ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan aktivitas ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan sarana prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, promosi dan interaktif bagi insan kreatif lokal;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kapasitas sumber daya dan kelembagaan ekonomi kreatif; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ekonomi Kreatif terdiri dari :
(1) Sub Koordinator Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli
Muda mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Menyusun kebijakan teknis pengembangan ekonomi kreatif;
- Menginventarisir, mengindetifikasi dan menganalisa zona dan potensi ekonomi kreatif;
- Melaksanakan pengembangan jenis usaha kreatif dan meningkatkan akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif;
- Melaksanakan pengelolaan sarana prasarana dan peningkatan zona kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif lokal;
- Melaksanakan pembentukan wadah promosi dan inovasi produk ekonomi kreatif;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan ekonomi kreatif; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Koordinator Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda,mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program kerja Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Ekonomi Kreatif;
- Menyusun kebijakan teknis pengembangan sumber daya ekonomi kreatif;
- Meniginventarisir, mengidentifikasi dan menganalisa lembaga ekonomi kreatif;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya dan lembaga ekonomi kreatif;
- Melaksanakan pembangunan dan penguatan sumber daya dan lembaga ekonomi kreatif;
- Melaksanakan fasilitasi hak kekayaan intelektual;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi sumber daya dan kelembagaan ekonomi kreatif; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif terkait dengan tugas dan fungsinya.
UPT Destinasi Wisata Terpadu
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
UPT Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.